Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1. Bahkan, menyita telepon seluler (ponsel) Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada beberapa alat komunikasi lain yang disita saat penggeledahan di sejumlah lokasi, dan saat ini komunikasi yang dilakukan Sofyan sedang dilakukan pengecekan, ada tidaknya keterlibatan dalam PLTU Riau-1 tersebut.
'Isi dari ponsel itu belum bisa saya sampaikan, tapi pasti penyidik akan mendalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak (dalam kasus) tersebut," terangnya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Diketahui, perkara dugaan suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yang diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang merupakan kontraktor.
KPK menduga, Eni uang sebanyak Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
相关推荐
- Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
- KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
- Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
- Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
- Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega