会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas!

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

时间:2025-05-25 06:56:12 来源:quickq客服电话 作者:探索 阅读:295次
Warta Ekonomi,quickq苹果版用不了啦 Jakarta -

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.

"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.

Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.

"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
  • Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
  • Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
  • Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
  • Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
  • Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
  • Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
  • PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara
推荐内容
  • Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
  • Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
  • 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
  • Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
  • 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
  • 7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak