会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang!

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

时间:2025-05-25 09:30:39 来源:quickq客服电话 作者:热点 阅读:675次

JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.

Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
  • Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
  • Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
  • 牛津大学艺术专业怎么样?
  • Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
  • 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
  • Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?
  • Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!
推荐内容
  • Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
  • 5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
  • Menilik Shio 3 Capres
  • 英国留学艺术设计专业全面解析
  • Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
  • BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra