Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
时间:2025-06-14 00:33:38 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
上一篇: Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
下一篇: Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
猜你喜欢
- Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes
- 伦敦大学学院学费是多少?
- 帕森斯设计学院研究生申请攻略
- 中央圣马丁设计学院专业申请要求汇总!
- Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- 中央圣马丁硕士专业有哪些?
- Sebentar Lagi Bebas, Vanessa Angel Ingin Lakukan Perawatan
- 意大利多莫斯设计学院学费是多少?
- Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas