会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!!

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

时间:2025-05-25 09:42:36 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:831次

JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025.

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini aset Zarof Ricar juga telah diblokir.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.

"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?
  • 去日本学摄影课程与院校介绍
  • Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
  • Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
  • Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
  • 1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno
  • Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
  • Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
推荐内容
  • Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
  • Apa Itu Post
  • Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi
  • Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global
  • Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
  • Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar