会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI!

Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI

时间:2025-05-25 08:19:35 来源:quickq客服电话 作者:娱乐 阅读:536次
Warta Ekonomi,quickq pc版 Jakarta -

Sudjiono Timan diduga memiliki peran dalam polemik terkait penggunaan lapangan tenis internasional di Nusa Dua, Bali. Kisruh ini bermula dari pembangunan delapan lapangan tenis oleh PT Texmura Nusantara atas penugasan dari PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Namun, hingga kini, belum ada serah terima resmi karena Berita Acara Serah Terima belum ditandatangani kedua belah pihak, dan pembayaran atas pembangunan tersebut belum dilunasi.

Meski pembayaran belum diselesaikan, lapangan-lapangan tersebut telah digunakan sebanyak dua kali untuk ajang Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024, yakni pada 26 Agustus - 22 September 2024 dan 16 Desember 2024 - 5 Januari 2025.

Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI

Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI

Atas penggunaan tersebut tanpa pelunasan pembayaran, PT Texmura Nusantara menggugat PT BDL, Amman Mineral, KONI, dan PB PELTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI

Dalam perkembangan proyek ini, nama Sudjiono Timan disebut-sebut memiliki peran penting dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum secara resmi dalam struktur organisasi PT BDL.

Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI

“Kami melihat adanya indikasi keterlibatan Sudjiono Timan, karena yang bersangkutan sejak awal terlihat aktif dalam proses pembangunan, meski tidak tercatat secara formal dalam struktur perusahaan. Ia juga diketahui memiliki posisi strategis di salah satu perusahaan yang terkait dengan proyek ini,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Texmura Nusantara, Kolonel TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Bhumi menambahkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Sudjiono Timan kerap hadir di lokasi pembangunan. Ia juga disebut memberikan arahan langsung kepada kontraktor maupun manajemen PT BDL.

Menurut Bhumi, keterlibatan tersebut terlihat sejak tahap awal proyek, di mana diskusi mengenai pembangunan lapangan tenis bertaraf internasional melibatkan Sudjiono Timan secara langsung. 

Meskipun namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi, Bhumi menilai peran aktifnya menunjukkan adanya posisi strategis di balik proyek tersebut.

“Karena mediasi dalam kasus ini menemui jalan buntu dan kini kini memasuki tahap persidangan pokok perkara, kami berharap semua pihak yang terlibat akan terungkap 

di persidangan. Kita akan melihat nama-nama yang selama ini berada dibalik proyek itu akan muncul secara transparan/terbuka. Marilah kita sama-sama ikuti jalannya proses hukum ini,” ujar Bhumi.

Terkait tudingan kerusakan lapangan, Bhumi menolak jika tanggung jawab dibebankan pada pihaknya. “Sangat tidak tepat jika kerusakan yang terjadi akibat tindakan sepihak justru dialihkan kepada klien kami,” ujarnya.

Bhumi menegaskan bahwa PT Texmura Nusantara telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak, yang dibuktikan dengan rampungnya pembangunan lapangan yang bahkan telah digunakan untuk kejuaraan internasional.

Ia juga menyayangkan berlarut-larutnya kasus ini, karena berpotensi memberi dampak negatif terhadap citra olahraga tenis Indonesia di mata dunia.

“Kami sebenarnya tidak menginginkan perkara ini berakhir di pengadilan, tetapi situasi yang ada mendorong kami untuk menempuh jalur hukum. Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai dan menyadari kekurangan masing-masing,” imbuhnya.

Dari penelusuran, diketahui bahwa Sudjiono Timan pernah divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus BLBI. Ia sempat menghilang dan menjadi buronan, namun kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), sehingga ia lolos dari jeratan hukum.

Nama Sudjiono Timan, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), disebut sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung PT Amman Mineral Internasional Tbk, perusahaan yang menjadi penyelenggara turnamen di lapangan tenis tersebut, dengan kepemilikan sebesar 2,42%. 

Meski demikian, belum ada informasi terkini yang mengonfirmasi apakah kepemilikan tersebut masih berlaku atau telah berubah hingga tahun 2025, sehingga relevansi dan keterkaitan dalam struktur kepemilikan saham saat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
  • Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
  • Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
  • Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
  • Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
  • LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
  • Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
  • Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
推荐内容
  • KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
  • Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
  • 7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api
  • Jadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka
  • Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
  • Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke