Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan sistem onlineyang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan atau pergantian paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar biaya pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
Cara dan syarat pergantian paspor 2024
![]() |
Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran.
Seluruh permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, balita, disabilitas, dan yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Lihat Juga :![]() |
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat mengganti paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat penggantian paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- paspor lama.
Syarat penggantian paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,
- kartu keluarga (KK),
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
-
Kisah Penumpang di Indonesia Masak Nasi di Kereta, Bikin Listrik PadamFOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di KemayoranAulia Istri Pembunuh Suami Menangis Ditegur Hakim, 'Hapus Air Matamu!'FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di KemayoranIndonesia Destinasi Terfavorit Turis Australia, Kalahkan Selandia BaruAnabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan JantungHari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya PutihWisata di Turkmenistan, Negara yang Paling Jarang Dijelajahi di AsiaFOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive RayaTerus Meningkat, Hampir 2 Ribu Anak di RI Idap Diabetes Tipe 1
下一篇:5 Cara Kelola Mental Health Saat Paslon Pilihan Kalah Pemilu
- ·VIDEO: Kapan Kita Perlu Cek Jantung untuk Deteksi Dini?
- ·Astaghfirullah, Terduga Teroris di Jakarta Ini Ternyata Simpatisan FPI!
- ·Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- ·Pemadaman Listrik Spanyol
- ·Jalin Kesepakatan dengan IKEA, Kemendag Siap Perluas Akses Pasar UMKM lewat Program Teras Indonesia
- ·Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·Prabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF ke
- ·Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- ·Trump Naikkan Tarif Baja, UE Siap Lepas Sanksi Perdagangan
- ·Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- ·Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- ·Intip Oleh
- ·FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
- ·Buset! Bentjok Ketahuan Punya Apartemen Nyaris 100 Unit, Kejagung Langsung Sita
- ·Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- ·Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- ·FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- ·Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- ·Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- ·4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
- ·7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- ·7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- ·Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- ·Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Beda dengan Kejagung, Polri Klaim Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan
- ·Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas
- ·Duh...! Mas Anies Baswedan Sampaikan Kabar Mengejutkan, Pekan Ini Dirinya Bakal...
- ·Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon
- ·Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- ·Batal Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Diundur! Ini Jadwal Pastinya
- ·Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau
- ·5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat
- ·Pemadaman Listrik Spanyol
- ·Resep Bebek Peking Panggang ala Restoran Chinese
- ·Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya