KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
时间:2025-06-16 04:45:56 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq不能用支付宝充值了 DISWAY.ID --Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) membuka penyidikam kasus terkait dugaan Korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter Tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung
BACA JUGA:Aep Kasus Vina Cirebon Paling Dicari di Google, Buntut Pegi Setiawan Bebas?
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," kata Tessa.
Dalam hal ini, tessa enggan mengungkap identitas para tersangka dan akan diumumkan ketika perkara telah cukup.
"Terkait nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tutup Tessa.
上一篇: PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia
下一篇: Jadi Incaran! 10 UMP Tertinggi 2025 untuk Fresh Graduate, Jakarta dan Papua Pegunungan Teratas
猜你喜欢
- Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
- Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
- Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus
- Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- Cak Imin Sarankan Jokowi Belajar dari SBY: Ambil Cuti Jika Ingin Kampanye
- TKD Prabowo
- Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur