Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang Pasal penghinaan presiden.
Ia menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHAP termasuk pasal yang bisa diselesaikan secara restorative justice.
BACA JUGA:Pramono Anung Audiensi dengan Pimpinan KPK, Bahas Pencegahan Praktik Korupsi
BACA JUGA:30 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri 2025 Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Pelengkap Hampers
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Waketum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.
BACA JUGA:Resmikan Puskesmas Pancoran, Rano Kaget Lihat Fasilitasnya, Beda dari Gambar
BACA JUGA:Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," jelas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kalau pihaknya sudah tak mengirimkan draft RKUHAP ke pemerintah yang berisi pasal penghinaan presiden tak bisa diselesaikan lewat RJ.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- ·8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
- ·Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- ·Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya
- ·Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- ·Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- ·Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- ·Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- ·Zulhas Ungkap RI Akan Stop Impor Beras dan Gula Mulai 2025, Kualitas Pangan akan Ditingkatkan
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
- ·Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- ·Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik
- ·OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- ·Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- ·Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
- ·Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
- ·Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
- ·Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- ·KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- ·Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran