Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu.
Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU.
Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya.
Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta.
-
FOTO: Koleksi Dior yang Esensial di Paris Fashion WeekOptimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara MandiriTak Sembarangan, 5 Prosedur Ini Harus Dipenuhi saat Sesi Foto NewbornSinergi BULOGHubungan Korban Pembunuhan Berantai Dengan Pelaku Diungkap KepolisianGapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi DigelarDicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7KgFOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di ParisBuku Sejuta Surat untuk Palestina: Suara Muda Bersatu untuk Kemanusiaan
下一篇:Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat
- ·VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham
- ·Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%
- ·3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
- ·KH Haris Hakam Isi Tausiah di 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- ·FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- ·Kapan Hari Guru Nasional 2024? Cek Jadwalnya di Sini
- ·Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
- ·5 Jenis Love Language, Apa Bahasa Cintamu?
- ·Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak
- ·20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
- ·Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!
- ·Gus Miftah Dapat Tugas Bidang Toleransi di Kabinet Prabowo Subianto
- ·Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki
- ·Ekonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?
- ·Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
- ·BYD Saling Tuduh
- ·Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
- ·Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- ·Ironi dari Tempat
- ·3 Cara Membuat Perangkap Nyamuk DIY, Mudah Diikuti
- ·Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
- ·Soal Masalah Biaya UKT, Mendikti Sainstek Pastikan Mahasiswa Bisa Lanjut Kuliah
- ·Bisakah Check
- ·20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
- ·Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Jelang Idul Fitri, Petakan Titik Kerawanan
- ·3 Cara Membuat Perangkap Nyamuk DIY, Mudah Diikuti
- ·5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Terlihat Tak Menarik di Mata Orang
- ·Inovasi Pendidikan Ekonomi, Soemitro Center dan WIR Group Luncurkan Sekolah VR Keliling!
- ·Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi
- ·Jumhur: BUMN Mestinya Jadi Contoh Baik
- ·5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- ·Optimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara Mandiri
- ·Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Platform SATUSEHAT Logistik, Dukung Industri Kesehatan Digital
- ·Sinergi BULOG
- ·Polri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa Cianjur
- ·Inovasi Pendidikan Ekonomi, Soemitro Center dan WIR Group Luncurkan Sekolah VR Keliling!