会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum!

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

时间:2025-05-25 08:19:36 来源:quickq客服电话 作者:百科 阅读:378次
Warta Ekonomi,quickq官网下载apk Jakarta -

Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.

Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.

Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.

"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.

Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
  • 5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
  • Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya  Ditahan
  • Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
  • 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
  • Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
  • Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu
  • Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina
推荐内容
  • Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
  • Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
  • Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
  • 5 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi
  • Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?
  • 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik