会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!!

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!

时间:2025-05-25 09:44:07 来源:quickq客服电话 作者:焦点 阅读:714次
Warta Ekonomi,quickq苹果手机版 Jakarta -

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta daerah lain mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pemberian ruang bagi pesepeda. Pemprov DKI telah membuat lajur khusus bagi pegowes sehingga nyaman untuk bersepeda.

"DKI Jakarta bisa menjadi contoh, di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya, sudah lajur khusus untuk pesepeda," ujar dia saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!

Menurut dia, terkait regulasi bagi pesepeda sebaiknya pemerintah menyerahkan langusng kepada pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 59/2020 tentang keselematan bersepeda tidak akan terwujud jika pemda tidak ikut berperan, apalagi banyak daerah yang belum memberikan perhatian kepada pegowes yang belakangan marak sebagai imbas pandemi Covid-19.

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Luhut Perintahkan Terawan Segera Blusukkan ke RS-RS di Wilayah Anies Cs

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!

Baca Juga: Horor, ke Kuburan Malam-malam, Anies Cerita Kondisi TPU Pondok Ranggon...

"Makanya harus didorong terus, sebab aturan menteri ini semacam panduan saja. Tentu minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini," ungkap dia.

Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan.

"Nah, kalau misalnya penjual kopi kelililing menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan," ucap dia.

Djoko menambahkan, aturan mengenai tidwak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helm juga banyak berlaku di negara-negara maju.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
  • Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
  • Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
  • Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
  • Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
  • Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
  • Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
  • Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
推荐内容
  • Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
  • Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
  • BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
  • Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
  • Sampah di Kota Depok Sudah Overload
  • Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo