会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?!

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

时间:2025-05-25 09:33:44 来源:quickq客服电话 作者:综合 阅读:581次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网百度知道 Jakarta -

Reklamasi itu program pemerintah atau swasta? Pertanyaan tersebut seringkali membayangi rakyat. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres nomor 52 tahun 1995 dan dalam Perda nomor 8 tahun 1995.

Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuatlah perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI dan swasta di 1997. Perjanjian tersebut mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%.

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Baca Juga: Reklamasi Dihentikan, IMB Diterbitkan? Ini Jawaban Anies

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

"Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?" tegas Anies, Jumat (14/6/2019).

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Menurut Anies, dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang disebut seakan terkubur. Efeknya, lahan hasil reklamasi dahulu 100% dikuasai oleh swasta. Bahkan, dahulu pulau tersebut menjadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak dapat memasukinya. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

"Sejak kami bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kami luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Anies.

Baca Juga: Sandiaga: Kami Tak Ingkar Janji, Reklamasi Buktinya

Lalu, Anies melanjutkan, Pemprov DKI membuka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan ditegakkan, ketentuan hukum dijadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai eksklusif, tertutup, dan terlarang untuk dimasuki publik.

"Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI, yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," tandasnya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
  • Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
  • FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan
  • 如何做好艺术设计出国留学作品集?(含各国作品集风格盘点)
  • Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
  • Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
  • Kemenperin Tegaskan Pengawasan Dua Kawasan Ini Perlu Diperketat untuk Batasi Impor
  • Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar
推荐内容
  • Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya
  • 室内设计留学去哪个国家好?
  • KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
  • Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
  • Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
  • XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan