Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya

JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
相关文章
Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
JAKARTA, DISWAY.ID- Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Nasdem, Anies Baswedan menyoroti perkar2025-06-1516 Negara Belajar Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI dan IPB University menggelar Capacity Building f2025-06-15Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah mempercepat pemerataan akses internet cepat hingga ke pelosok se2025-06-15Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan Ombudsman Rep2025-06-15580 Bacaleg PSI Didaftarkan PSI Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Sebanyak 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)2025-06-15Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengaku, belum m2025-06-15
最新评论