会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini!

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

时间:2025-06-15 06:51:03 来源:quickq客服电话 作者:热点 阅读:452次

JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri. 

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. 

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia. 

Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer 

- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);

- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);

- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri);

BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
  • Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
  • FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
  • Gemasnya Bayi
  • Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
  • Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
  • Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
  • Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
推荐内容
  • Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik
  • Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
  • Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
  • Kemen PPPA
  • Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
  • VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal