会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK!

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

时间:2025-05-25 10:21:39 来源:quickq客服电话 作者:娱乐 阅读:254次
Warta Ekonomi,quickq加速器官方网站 Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Hal ini menyusul status pailit perusahaan serta suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi SRIL telah memenuhi ketentuan delisting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya Pasal III.1.3. Berdasarkan aturan tersebut, saham emiten yang mengalami suspensi selama lebih dari 24 bulan dapat dihapuskan dari pencatatan.

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman Yetna dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

BEI saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memproses penghapusan pencatatan saham SRIL sekaligus mengatur transisi status hukum perusahaan menjadi tertutup, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.

Seiring dengan putusan pengadilan yang menyatakan SRIL dalam kondisi pailit, tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan perusahaan kini berada sepenuhnya di tangan kurator.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pihak BEI menegaskan telah meminta penjelasan resmi kepada kurator. Permintaan ini disampaikan karena hanya kurator yang kini memiliki wewenang atas perusahaan.

Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi

Proses delisting dan komunikasi aktif dengan otoritas menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan transparansi di pasar modal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten mengenai pentingnya tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam menjaga kelangsungan usaha.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Berdasarkan temuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kredit jumbo senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI diberikan kepada Sritex secara melawan hukum.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan besar atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
  • Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
  • Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
  • Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
  • Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
  • Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
  • 5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
  • Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
推荐内容
  • Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
  • Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
  • FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
  • Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa
  • Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
  • Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian