Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Hal ini menyusul status pailit perusahaan serta suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi SRIL telah memenuhi ketentuan delisting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya Pasal III.1.3. Berdasarkan aturan tersebut, saham emiten yang mengalami suspensi selama lebih dari 24 bulan dapat dihapuskan dari pencatatan.
"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman Yetna dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
BEI saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memproses penghapusan pencatatan saham SRIL sekaligus mengatur transisi status hukum perusahaan menjadi tertutup, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.
Seiring dengan putusan pengadilan yang menyatakan SRIL dalam kondisi pailit, tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan perusahaan kini berada sepenuhnya di tangan kurator.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pihak BEI menegaskan telah meminta penjelasan resmi kepada kurator. Permintaan ini disampaikan karena hanya kurator yang kini memiliki wewenang atas perusahaan.
Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi
Proses delisting dan komunikasi aktif dengan otoritas menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan transparansi di pasar modal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten mengenai pentingnya tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam menjaga kelangsungan usaha.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Berdasarkan temuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kredit jumbo senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI diberikan kepada Sritex secara melawan hukum.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan besar atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
(责任编辑:百科)
- ·Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- ·Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
- ·Struktur TKN Prabowo
- ·Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- ·Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- ·Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
- ·Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura
- ·Periksa Saksi
- ·Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- ·Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- ·Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- ·Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
- ·KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
- ·Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- ·IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- ·FOTO: Kala Para Vitiligan Rayakan Keberagaman
- ·Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- ·Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang