Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia masih belum bisa memberikan izin penjualan untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16 Series meskipun bertemu dengan para petinggi perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat (AS) pada Selasa 7 Januari 2025 lalu.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kendati Apple sudah berencana untuk memproduksi pabrik Airtag, yang nantinya akan berlokasi di Batam, pemerintah Indonesia masih belum bisa memberikan izin penjualan untuk Apple iPhone 16.
“Kemenperin belum punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produk Apple, seperti iPhone 16,” jelas Agus di Kantor Kemenperin, pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
Agus juga menambahkan, bahwa walaupun Kemenperin sendiri mengapresiasi langkah Apple dalam perencanaan pembangunan pabrik Airtag di Batam, pabrik tersebut bukanlah bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sehingga tidak memiliki kaitan dengan sertifikasi TKDN.
Selain itu, Menperin Agus juga menyatakan bahwa nilai investasi yang ditawarkan oleh Apple juga masih belum dapat memenuhi perhitungan Kemenperin.
“Kami menyampaikan bahwa nilai (investasi) dari Apple masih jauh di bawah penghitungan teknokratis Kemenperin,” jelas Agus.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, Kemenperin sudah meminta Apple untuk kembali mempertimbangkan pengajuan proposal baru dalam diskusi yang digelar Selasa 7 Januari lalu.
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
“Mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29/2017,” ucap Setia.
Foto: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
(责任编辑:时尚)
- ·Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- ·Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- ·Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- ·Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- ·5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- ·Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- ·Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- ·Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- ·KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
- ·Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- ·Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- ·Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- ·Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- ·Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- ·Gelar Rejeki wondr BNI
- ·Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- ·Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an