会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan!

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

时间:2025-06-15 06:08:40 来源:quickq客服电话 作者:焦点 阅读:335次

JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID--Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks terkait sistem pemilu yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Polri juga bakal memanggil Denny Indrayana.

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

BACA JUGA:Cegah Polarisasi hingga Hoax di Pemilu 2024, Polri Akan Bentuk Satgas Nusantara

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan polisi akan memeriksa Denny. 

Ia hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.

"Ya, nanti akan berproses ya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW. 

BACA JUGA:Persib Vs Dewa United Jumat 14 Juli, Luis Milla Waspada Kekuatan Level Tinggi 'Tangsel Warrior'

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun
  • Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
  • Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
  • Cara Pesan Tiket di IKNOW Sebelum Berkunjung ke IKN
  • Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik
  • 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu
  • Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
  • Ini Daftar Long Weekend Tahun 2025, Yuk Rencanakan Liburan!
推荐内容
  • Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak
  • Prediksi Tren Pariwisata Coolcation, Negara Dingin Akan Jadi Primadona
  • Link Live Streaming Debat Pertama Pilgub Jakarta 6 Oktober 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!
  • Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
  • Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
  • Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit