JAKARTA,quickq官方网站入口 DISWAY.ID - Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman 8,5 tahun penjara dalam kasus kopi sianida dari vonis 20 Tahun penjara.
Meski bebas, Jessica masih diwajibkan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan hingga 2032 mendatang.
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Menkumham Supratman: Sudah Memenuhi Ketentuan
BACA JUGA:Otto Hasibuan Ungkap Temukan Bukti Kunci yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kami Akan Lakukan PK
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu juga diwajibkan melapor bila ingin bepergian.
Jessica mengajukan izin jika pergi ke luar negeri meski sudah bebas bersyarat. Dia mengatakan izin hanya dapat diajukan dalam keadaan darurat, seperti berobat.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024 kemarin.
Setelah izin dipenuhi, pengajuan itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditinjau layak atau tidak.
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
Andika juga menjelaskan bahwa Jessica kini berstatus Klien Pemasyarakatan dimana dia akan mendapatkan pendampingan. Petugas Bapas akan memberikan pendampingan sesuai yang dibutuhkan apabila Jessica dalam kondisi darurat.
BACA JUGA:Sudah Bebas, Jessica Wongso Bakal Datangi Keluarga Mirna?
BACA JUGA:Jessica Wongso Ternyata Sempat Marah saat Otto Hasibuan Malah Urusin Kasus Vina: Kasus Saya Belum Selasai
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi," ujar Andika.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," sambungnya.
- 1
- 2
- »
Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
人参与 | 时间:2025-06-01 03:46:14
相关文章
- Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- 7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Pakai Kupu
- Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
评论专区