会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS!

IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

时间:2025-05-25 10:22:04 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:569次

JAKARTA,quickq手机版安卓 DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat

IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik

IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.

"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.

Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.

Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.

"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
  • Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
  • Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
  • #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
  • 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
  • Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
  • FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
  • Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
推荐内容
  • Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
  • Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
  • Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
  • Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
  • Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya
  • Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara