Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata Yusril
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saksi pertama dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa membuktikan apapun.
"Saksi tadi sebenarnya tidak menerangkan apa-apa, apalagi keterangannya itu campur aduk antara sebagai saksi dan ahli," ujarnya di Jakarat, Rabu (19/6/2019).
Ia menambahkan, apa yang dikatakan ada 17 juta pemilih tidak jelas, ternyata saksi juga tidak tahu detail. Apakah 17 juta pemilih tidak jelas tersebut ikut memilih atau tidak? Padahal, menurutnya, yang paling penting kalau terjadi kecurangan di pemilu ini harus dilihat korelasinya apakah ada kaitan dengan kemenangan paslon 01 atau kekalahan paslon 02.
Baca Juga: Yusril: Kami Menolak Permohonan Prabowo
"Kalau tidak ada kaitannya dengan itu tidak ada artinya. Kalau 17 juta itu katanya dari Dukcapil, pemilih sebanyak itu, tapi apakah pemilih itu berapa dari 17 juta yang memilih Pak Jokowi berapa, yang memilih Pak Prabowo berapa, dia (saksi) juga tidak tahu. Jadi gak ada gunanya keterangan ini di persidangan," jelasnya.
Kalaupun keterangan itu memberi peluang bagi capres tertentu, Yusril menilai semua bisa menguntungkan kedua paslon. Karena kedua paslon bisa mendapatkan peluang jika ada 17 juta pemilih tidak jelas yang ikut memilih. Karena itu bagi Pihak Terkait, dalam hal ini paslon 01, tidak ada yang perlu dibantah dari keterangan tersebut.
"Jadi kaitan kami apabila terjadi kecurangan, menyebabkan pak Jokowi menang atau menyebabkan pak Prabowo kalah. Itu tidak dapat menjelaskan ada keragu-raguan terhadap 17 juta pemilih itu, apa pengaruhnya terhadap kemenangan pak Jokowi atau apa pengaruhnya dengan kekalahan pak Prabowo, tidak jelas diuraikan dalam persidangan tadi," terangnya.
(责任编辑:焦点)
- ·5 Orang yang Harus Hati
- ·Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- ·Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- ·PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- ·Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- ·DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- ·594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
- ·Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- ·Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- ·Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- ·Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- ·Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- ·Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- ·VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- ·Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- ·Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
- ·Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- ·Isi Aturan Kepmenpan