Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memprediksi sekira 71 ribu pendatang akan menyerbu wilayah Ibu Kota usai libur lebaran 2019 nanti. Menurut dia, tahun ini angka pendatang akan meningkat, karena berdasarkan data Dinas Dukcapil setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah penduduk.
Baca Juga: Tak Gelar Operasi Yustisi, Anies Yakin Jakarta Tidak Semrawut
Anies menuturkan, tahun lalu angka pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota setelah lebaran mencapai 69 ribu orang.
"Tahun lalu jumlah pemudik itu 5.865.000 kemudian arus baliknya 5.934.000, selisihnya 69 ribu, tapi angka selisihnya itu dari tahun ke tahun tidak beda banyak. Kalau proyeksi kira-kira sekitar 71 ribu, dibandingkan tahun lalu 69 ribu," kata Anies di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (3/6/2019).
Ia berharap setiap warga yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota harus memiliki keahlian, sehingga tidak luntang-lantung saat mereka tiba di Jakarta.
"Kalau dulu lapangan pekerjaan memang terkonsentrasi di DKI, sekarang ada banyak tempat lapangan kerja, jadi kita berharap itu akan terjadi," katanya.
Eks mendikbud itu menyatakan, pihaknya tak akan pernah melarang pendatang pergi ke Jakarta. Sebab, seluruh warga negara itu diberi kebebasan untuk bergerak melangkah kemana saja, asalkan tidak melanggar hukum.
"Kita tidak melakukan operasi penangkapan-penangkapan karena memang tidak perlu ada yang ditangkap, semuanya warga negara Indonesia yang berhak untuk bergerak kemana saja selama mereka berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
相关推荐
- Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik
- Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi