会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur!

KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

时间:2025-05-25 10:19:44 来源:quickq客服电话 作者:百科 阅读:428次

JAKARTA,quickq好用不好用 DISWAY.ID -Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan, 2 Dari 9 gugatan yang dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan telah gugur.

Dia menambahkan bahwa 2 gugatan yang telah gugur tersebut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).

KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

"Beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," ujar Mochamad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Rabu, 29 November 2023.

KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul 5,2 Persen dari Ganjar-Mahfud di Survei ICRC

KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

Adapun 9 gugatan tersebut dilakukan oleh berbagai pihak ke lembaga peradilan yang berbeda-beda, seperti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemudian juga ada dari lembaga Pengadilan di Luar kota. Salah satunya, yakni Pengadilan Negeri Surakarta.

Lebih lanjut, 9 gugatan yang diterima oleh KPU RI, yaitu pertama, gugatan dengan nomor perkara 715 di PN Jakpus. Perkara ini masih berlangsung dan Majelis Hakim tengah memeriksanya.

Kedua, perkara nomor 717 di PN Jakpus. Sama seperti yang pertama, gugatan ini juga masih dalam proses pemeriksaan. 

Adapun pada gugatan ini, KPU dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking

Kemudian yang ketiga, perkara nomor 722 di PN Jakpus. Gugatan ini juga masih diperiksa. Lalu keempat, perkara nomor 730 di PN Jakpus. Berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya, Majelis Hakim sudah memutuskan gugatan ini dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

Gugatan ini dinyatakan gugur lantaran penggugat tidak pernah menghadiri persidangan. Kelima, perkara nomor 752 di PN Jakpus. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan.

Keenam, perkara nomor 283 di PN Surakarta. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan, namun dalam waktu dekat akan disidangkan. Ketujuh, gugatan dengan nomor perkara 578 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.

Kedelapan, perkara nomor 594 di PTUN Jakarta. Majelis hakim telah memutus perkara ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Terakhir, perkara nomor 601 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
  • DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
  • Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
  • Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
  • Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
  • Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
  • Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
  • Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
推荐内容
  • 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
  • Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
  • Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
  • Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
  • FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
  • Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33