DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...
Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).
Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.
Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
(责任编辑:综合)
- ·Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- ·Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- ·Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- ·36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- ·KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
- ·Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- ·Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- ·Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- ·Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- ·Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- ·Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- ·Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
- ·Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- ·Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- ·Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang