会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?!

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

时间:2025-05-25 09:06:00 来源:quickq客服电话 作者:热点 阅读:798次
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载网址 Jakarta -

Reklamasi itu program pemerintah atau swasta? Pertanyaan tersebut seringkali membayangi rakyat. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres nomor 52 tahun 1995 dan dalam Perda nomor 8 tahun 1995.

Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuatlah perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI dan swasta di 1997. Perjanjian tersebut mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%.

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Baca Juga: Reklamasi Dihentikan, IMB Diterbitkan? Ini Jawaban Anies

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

"Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?" tegas Anies, Jumat (14/6/2019).

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Menurut Anies, dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang disebut seakan terkubur. Efeknya, lahan hasil reklamasi dahulu 100% dikuasai oleh swasta. Bahkan, dahulu pulau tersebut menjadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak dapat memasukinya. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

"Sejak kami bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kami luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Anies.

Baca Juga: Sandiaga: Kami Tak Ingkar Janji, Reklamasi Buktinya

Lalu, Anies melanjutkan, Pemprov DKI membuka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan ditegakkan, ketentuan hukum dijadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai eksklusif, tertutup, dan terlarang untuk dimasuki publik.

"Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI, yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," tandasnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
  • Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
  • Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
  • Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
  • Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
  • Update COVID
  • Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
  • Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
推荐内容
  • Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
  • Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
  • Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC
  • Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
  • KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
  • Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030